Rabu, 24 Oktober 2012

sila ketiga Pancasila

3.Sila Ketiga : Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak terpecah belah; persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Jadi, persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indoneia merupakan factor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit (chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia….”
b. Pasal-pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
c. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Persatuan Indonesia” sebagai berikut :
(1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepe3ntingan pribadi atau golongan.
(2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
(3) Cinta tanah air dan bangsa.
(4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah air Indonesia.
(5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tungga Ika.


Hakekat Sila Ketiga
PERSATUAN INDONESIA
Sila ketiga dari falsafah pancasila ialah Persatuan Indonesia. Sila ini semula dalam konsepsi Bung Karno dinamakan Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme. Sila ini merupakan suatu formulasi yang mencermikan  faham hidup yang dikenal dengan faham individualisme, yaitu faham  yang manakla berdiri sendiri tanpa didampingi oleh faham lainnya akan menjadi dasar titik tolak lahirnya faham liberlisme. Sila ini semula dimaksudkan untuk menjadi pengimbang terhadap” internasionalisme tidak dapak dapat hidup subur kalau tidak berakar dalam buminya nasionalisme. Fritz Kunkel seorang tokoh psikologi individual dalam teori kepribadiannya merumuskan bahwa pada hakekatnya pada diri setiap manusia terdapat dua dorongan nafsu yang paling utama, yaitu dorongan ke-aku-an tau ichhaftigkeit, dorongan ke-kita-an atau dorongan Wirhaftigkeit. Kedua dorongan tersebut manakala salah satunya terlalu dominant akan mengakibatkan munculnya penyimpangan psikologi yang akan menganggu stabilitas kepribadiannya. Bila seseorang yang terlalu didominasi oleh  Ichhaftingkeit atau didorong untuk semata-mata mengabdi pada diri pribadinya sendiri akan melahirkan sikap ‘ego oriented’ segala sesuatu diukur dari kepentingan dirinya & segala sesuatu diabdikan untuk dirinya sendiri,  walaupun itu merugikan pihak lain. Sebaliknya manusia yang terlalu dikuasai oleh dorongan ke-kita-an akan melahirkan watak yang terlalu berlebih-lebihan pengorbanannya untuk kepentingan orang lain, sementara kepentingan pribadinya sendiri terabaikan. Sikap seperti ini adalah sikap altruistik, yaitu sikap yang menyebabkan  dirinya lebur dan luluh ditengah lautan manusia tanpa pribadi. Kebangaan terhadap golongan atau kelompoknya ini bagi suatu  bangsa bila terlalu berlebihan akan terlihat dalam bentuk rasa nasionalisme yang tidak sehat, yang lazim dikenal dengan istilah Chauvinistik. Sebaliknya kalau suatu  bangsa telah kehilangan rasa bangga akan dirinya sebagai suatu bangsa, telah kehilangan national pride dan ntional dignity, maka keadaan seperti ini  akan mengakibatkan timbulnya penyimpangan rasa kebangsaan yang lazim disebut dengan kosmopolitanistik, yaitu suatu sikap yang melihat yang melihat tidak ada artinya merasa bangga sebagai suatu bangsa.
Akhirnya dengan melihat ketiga sila yang tersimpul dalam sila pertama,kedua,ketiga, maka dalam kesatuan pemehaman terlihat bahwa bangsa Indonesia benar-benar telah menemukan dengan sempurna akan ketiga persoalan yang paling fundamental bagi umat manusia sepanjang zaman. Ketiga persoalan ini tergambarkan dalam satu kesatuan (totalitas) yang bulat dan serasi, yang mencerminkan keyakinan hidup bangsa Indonesia, yaitu:
1)      Sila pertama mencerminkan kesadaran hidup bangsa Indonesia yang menyakini akan hakikat dirinya sebagai makhluk Tuhan.
2)      Sila kedua mencerminkan kesadaran hidup bangsa Indonesia yang meyakini akan hakekat dirinya sebagai mahkluk sosial.
3)      Sila ketiga mencerminkan kesadaran hidup bangsa Indonesia yang meyakini akan hakikat dirinya sebagai mahluk individual.




istilah hukum adat


Beberapa Istilah Yang Terdapat Dalam Hukum Adat

1.      Amani Manuk = Kawin ayah si ayam, menunjukkan betapa rendah dan hinanya.
2.      Anak Pangkalan = Anak perempuan yang tertua menjadi ahli waris (Kalimantan Barat).
3.      Bako-kaki = Keluarga pihak bapak pada daerah minangkabau.
4.      Balangu = Peminjaman uang tanpa bunga dari pemilik tanah kepada penggarap tanah (Sulawesi Selatan).
5.      Bergubalan = Mengadakan hubungan seksual di luar perkawinan dan kemudian hamil (menurut Lublink Weddik).
6.      Beschikkingsrecht = Suatu hak masyarakat hukum atas tanah yang disebut hak pertuanan atau hak ulayat dalam literatur oleh Vollenhoven.
7.      Boru = Persekutuan keluarga bapak, keluarga yang bakal memberikan bakal suami.
8.      Buang Hutang = Jika orang senantiasa berhutang tetapi ia tak mau membayar familinya akan menanggung perbuatan itu.
9.      Buang Sirih = Orang yang dibuang ke luar masyarakat apabila seseorang karena tabiatnya selalu membuat malu familinya.
10.  Buang Ti(ng) Karang = Pembuangan untuk selama-lamanya karena perbuatan jahat yang senantiasa dilakukannya sehingga memberatkan bagi seluruh masyarakat.
11.  Cakra = Seseorang hakim bagaikan dewa keadilan yang mengawasi keadilan di dunia ini.
12.  Candra = Seseorang hakim bagaikan bulan yang menyinari petang.
13.  Eksogami Jujur = Suatu sistem perkawinan yang cocok untuk mempertahankan garis bapak.
14.  Endogami = Mengadakan perkawinan satu sama lain di dalam Tribe mereka sendiri (antarkeluarga).
15.  Endogene Krachten = Berubahnya struktur masyarakat
16.  Exogami =
Arti negatif => Sistem perkawinan seseorang dilarang atau tidak boleh kawin dengan anggota se-klan,
arti positif => Sistem perkawinan seseorang harus kawin dengan anggota klan yang lain.
17.  Hak Asyl = Hak seseorang warganegara karena melakukan sesuatu kejahatan politik diburu oleh polisi kemudian dia masuk ke rumah seorang duta besar.
18.  Harta Kelakaran = Harta keluarga yang tak dibagi-bagi dikenal didaerah Minahasa.
19.  Hibah = Suatu tindakan hukum di dalam rangka hukum waris adat, bila seseorang menghadiahkan sebagian atau bagian tertentu dari harta waris kepada seseorang tertentu.
20.  Hula-hula = Persekutuan keluarga ibu, keluarga yang bakal memberikan istri.
21.  Indahan Harian = Anak perempuan mendapat bagian sebagai barang bawaan sewaktu perkawinan didaerah Tapanuli.
22.  Inlands Bezitsrecht = Hak milik atas tanah bahwa pemiliknya berkuasa penuh atas tanah yang bersangkutan, seperti ia meguasai rumah, ternak, sepeda.
23.  Jagabaya = Keamanan di dalam desa yang diselenggarakan oleh polisi desa.
24.  Kawin Darurat = Suatu perkawinan dengan siapa saja, biasanya kepala desa sendiri supaya pada waktu melahirkan anak tersebut berada dalam status perkawinan.
25.  Kerapatan Nagari = Suatu dewan pemerintahan yang memegang pucuk pemerintahan di dalam nagari itu.