Beberapa
Istilah Yang Terdapat Dalam Hukum Adat
1.
Amani Manuk = Kawin ayah si ayam, menunjukkan betapa
rendah dan hinanya.
2.
Anak Pangkalan = Anak perempuan yang tertua menjadi ahli
waris (Kalimantan Barat).
3.
Bako-kaki = Keluarga pihak bapak pada daerah
minangkabau.
4.
Balangu = Peminjaman uang tanpa bunga dari pemilik
tanah kepada penggarap tanah (Sulawesi Selatan).
5.
Bergubalan = Mengadakan hubungan seksual di luar
perkawinan dan kemudian hamil (menurut Lublink Weddik).
6.
Beschikkingsrecht = Suatu hak masyarakat hukum atas
tanah yang disebut hak pertuanan atau hak ulayat dalam literatur oleh
Vollenhoven.
7.
Boru = Persekutuan keluarga bapak, keluarga yang
bakal memberikan bakal suami.
8.
Buang Hutang = Jika orang senantiasa berhutang
tetapi ia tak mau membayar familinya akan menanggung perbuatan itu.
9.
Buang Sirih = Orang yang dibuang ke luar masyarakat
apabila seseorang karena tabiatnya selalu membuat malu familinya.
10. Buang
Ti(ng) Karang = Pembuangan untuk selama-lamanya karena perbuatan jahat yang
senantiasa dilakukannya sehingga memberatkan bagi seluruh masyarakat.
11. Cakra =
Seseorang hakim bagaikan dewa keadilan yang mengawasi keadilan di dunia ini.
12. Candra =
Seseorang hakim bagaikan bulan yang menyinari petang.
13. Eksogami
Jujur = Suatu sistem perkawinan yang cocok untuk mempertahankan garis bapak.
14. Endogami =
Mengadakan perkawinan satu sama lain di dalam Tribe mereka sendiri
(antarkeluarga).
15. Endogene
Krachten = Berubahnya struktur masyarakat
16. Exogami =
Arti negatif => Sistem perkawinan seseorang
dilarang atau tidak boleh kawin dengan anggota se-klan,
arti positif => Sistem perkawinan seseorang harus
kawin dengan anggota klan yang lain.
17. Hak Asyl =
Hak seseorang warganegara karena melakukan sesuatu kejahatan politik diburu
oleh polisi kemudian dia masuk ke rumah seorang duta besar.
18. Harta
Kelakaran = Harta keluarga yang tak dibagi-bagi dikenal didaerah Minahasa.
19. Hibah =
Suatu tindakan hukum di dalam rangka hukum waris adat, bila seseorang
menghadiahkan sebagian atau bagian tertentu dari harta waris kepada seseorang
tertentu.
20. Hula-hula
= Persekutuan keluarga ibu, keluarga yang bakal memberikan istri.
21. Indahan
Harian = Anak perempuan mendapat bagian sebagai barang bawaan sewaktu
perkawinan didaerah Tapanuli.
22. Inlands
Bezitsrecht = Hak milik atas tanah bahwa pemiliknya berkuasa penuh atas tanah
yang bersangkutan, seperti ia meguasai rumah, ternak, sepeda.
23. Jagabaya =
Keamanan di dalam desa yang diselenggarakan oleh polisi desa.
24. Kawin
Darurat = Suatu perkawinan dengan siapa saja, biasanya kepala desa sendiri
supaya pada waktu melahirkan anak tersebut berada dalam status perkawinan.
25. Kerapatan
Nagari = Suatu dewan pemerintahan yang memegang pucuk pemerintahan di dalam
nagari itu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar