Rabu, 24 Oktober 2012

istilah hukum adat


Beberapa Istilah Yang Terdapat Dalam Hukum Adat

1.      Amani Manuk = Kawin ayah si ayam, menunjukkan betapa rendah dan hinanya.
2.      Anak Pangkalan = Anak perempuan yang tertua menjadi ahli waris (Kalimantan Barat).
3.      Bako-kaki = Keluarga pihak bapak pada daerah minangkabau.
4.      Balangu = Peminjaman uang tanpa bunga dari pemilik tanah kepada penggarap tanah (Sulawesi Selatan).
5.      Bergubalan = Mengadakan hubungan seksual di luar perkawinan dan kemudian hamil (menurut Lublink Weddik).
6.      Beschikkingsrecht = Suatu hak masyarakat hukum atas tanah yang disebut hak pertuanan atau hak ulayat dalam literatur oleh Vollenhoven.
7.      Boru = Persekutuan keluarga bapak, keluarga yang bakal memberikan bakal suami.
8.      Buang Hutang = Jika orang senantiasa berhutang tetapi ia tak mau membayar familinya akan menanggung perbuatan itu.
9.      Buang Sirih = Orang yang dibuang ke luar masyarakat apabila seseorang karena tabiatnya selalu membuat malu familinya.
10.  Buang Ti(ng) Karang = Pembuangan untuk selama-lamanya karena perbuatan jahat yang senantiasa dilakukannya sehingga memberatkan bagi seluruh masyarakat.
11.  Cakra = Seseorang hakim bagaikan dewa keadilan yang mengawasi keadilan di dunia ini.
12.  Candra = Seseorang hakim bagaikan bulan yang menyinari petang.
13.  Eksogami Jujur = Suatu sistem perkawinan yang cocok untuk mempertahankan garis bapak.
14.  Endogami = Mengadakan perkawinan satu sama lain di dalam Tribe mereka sendiri (antarkeluarga).
15.  Endogene Krachten = Berubahnya struktur masyarakat
16.  Exogami =
Arti negatif => Sistem perkawinan seseorang dilarang atau tidak boleh kawin dengan anggota se-klan,
arti positif => Sistem perkawinan seseorang harus kawin dengan anggota klan yang lain.
17.  Hak Asyl = Hak seseorang warganegara karena melakukan sesuatu kejahatan politik diburu oleh polisi kemudian dia masuk ke rumah seorang duta besar.
18.  Harta Kelakaran = Harta keluarga yang tak dibagi-bagi dikenal didaerah Minahasa.
19.  Hibah = Suatu tindakan hukum di dalam rangka hukum waris adat, bila seseorang menghadiahkan sebagian atau bagian tertentu dari harta waris kepada seseorang tertentu.
20.  Hula-hula = Persekutuan keluarga ibu, keluarga yang bakal memberikan istri.
21.  Indahan Harian = Anak perempuan mendapat bagian sebagai barang bawaan sewaktu perkawinan didaerah Tapanuli.
22.  Inlands Bezitsrecht = Hak milik atas tanah bahwa pemiliknya berkuasa penuh atas tanah yang bersangkutan, seperti ia meguasai rumah, ternak, sepeda.
23.  Jagabaya = Keamanan di dalam desa yang diselenggarakan oleh polisi desa.
24.  Kawin Darurat = Suatu perkawinan dengan siapa saja, biasanya kepala desa sendiri supaya pada waktu melahirkan anak tersebut berada dalam status perkawinan.
25.  Kerapatan Nagari = Suatu dewan pemerintahan yang memegang pucuk pemerintahan di dalam nagari itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar