3.Sila Ketiga :
Persatuan Indonesia
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak terpecah belah; persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Jadi, persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indoneia merupakan factor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit (chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia….”
b. Pasal-pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
c. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Persatuan Indonesia” sebagai berikut :
(1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepe3ntingan pribadi atau golongan.
(2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
(3) Cinta tanah air dan bangsa.
(4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah air Indonesia.
(5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tungga Ika.
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak terpecah belah; persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Jadi, persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah Negara yang merdeka dan berdaulat. Persatuan Indoneia merupakan factor yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia, bertujuan memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut mewujudkan perdamaian dunia yang abadi.
Persatuan Indonesia adalah perwujudan paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Karena itu, paham kebangsaan Indonesia tidaklah sempit (chauvinistis), tetapi dalam arti menghargai bangsa lain sesuai dengan sifat kehidupan bangsa itu sendiri.
Hakikat pengertian di atas sesuai dengan :
a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia….”
b. Pasal-pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945.
c. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, memberikan petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan sila “Persatuan Indonesia” sebagai berikut :
(1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepe3ntingan pribadi atau golongan.
(2) Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara.
(3) Cinta tanah air dan bangsa.
(4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah air Indonesia.
(5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tungga Ika.
Hakekat Sila Ketiga
PERSATUAN INDONESIA
Sila ketiga dari falsafah pancasila ialah
Persatuan Indonesia. Sila ini semula dalam konsepsi Bung Karno dinamakan
Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme. Sila ini merupakan suatu formulasi yang
mencermikan faham hidup yang dikenal dengan faham individualisme, yaitu
faham yang manakla berdiri sendiri tanpa didampingi oleh faham lainnya
akan menjadi dasar titik tolak lahirnya faham liberlisme. Sila ini semula
dimaksudkan untuk menjadi pengimbang terhadap” internasionalisme tidak dapak
dapat hidup subur kalau tidak berakar dalam buminya nasionalisme. Fritz Kunkel
seorang tokoh psikologi individual dalam teori kepribadiannya merumuskan bahwa
pada hakekatnya pada diri setiap manusia terdapat dua dorongan nafsu yang
paling utama, yaitu dorongan ke-aku-an tau ichhaftigkeit,
dorongan ke-kita-an atau dorongan Wirhaftigkeit.
Kedua dorongan tersebut manakala salah satunya terlalu dominant akan
mengakibatkan munculnya penyimpangan psikologi yang akan menganggu stabilitas
kepribadiannya. Bila seseorang yang terlalu didominasi oleh
Ichhaftingkeit atau didorong untuk semata-mata mengabdi pada diri pribadinya
sendiri akan melahirkan sikap ‘ego oriented’ segala sesuatu diukur dari
kepentingan dirinya & segala sesuatu diabdikan untuk dirinya sendiri,
walaupun itu merugikan pihak lain. Sebaliknya manusia yang terlalu dikuasai
oleh dorongan ke-kita-an akan melahirkan watak yang terlalu berlebih-lebihan
pengorbanannya untuk kepentingan orang lain, sementara kepentingan pribadinya
sendiri terabaikan. Sikap seperti ini adalah sikap altruistik, yaitu sikap yang
menyebabkan dirinya lebur dan luluh ditengah lautan manusia tanpa
pribadi. Kebangaan terhadap golongan atau kelompoknya ini bagi suatu
bangsa bila terlalu berlebihan akan terlihat dalam bentuk rasa nasionalisme
yang tidak sehat, yang lazim dikenal dengan istilah Chauvinistik. Sebaliknya
kalau suatu bangsa telah kehilangan rasa bangga akan dirinya sebagai
suatu bangsa, telah kehilangan national pride dan ntional dignity, maka keadaan
seperti ini akan mengakibatkan timbulnya penyimpangan rasa kebangsaan
yang lazim disebut dengan kosmopolitanistik, yaitu suatu sikap yang melihat yang
melihat tidak ada artinya merasa bangga sebagai suatu bangsa.
Akhirnya dengan melihat ketiga sila yang tersimpul
dalam sila pertama,kedua,ketiga, maka dalam kesatuan pemehaman terlihat bahwa
bangsa Indonesia benar-benar telah menemukan dengan sempurna akan ketiga
persoalan yang paling fundamental bagi umat manusia sepanjang zaman. Ketiga
persoalan ini tergambarkan dalam satu kesatuan (totalitas) yang bulat dan
serasi, yang mencerminkan keyakinan hidup bangsa Indonesia, yaitu:
1) Sila pertama
mencerminkan kesadaran hidup bangsa Indonesia yang menyakini akan hakikat
dirinya sebagai makhluk Tuhan.
2) Sila kedua
mencerminkan kesadaran hidup bangsa Indonesia yang meyakini akan hakekat
dirinya sebagai mahkluk sosial.
3) Sila ketiga
mencerminkan kesadaran hidup bangsa Indonesia yang meyakini akan hakikat
dirinya sebagai mahluk individual.
